Pedoman Media Siber

takalarberita.buzz Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam rangka memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, media siber titahrakyat.web.id berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah media yang menggunakan media internet dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers serta Standard Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip keadilan dan keseimbangan.
  • Berita yang tidak melalui verifikasi dapat dipublikasikan dengan syarat: berita mengandung kepentingan publik yang mendesak, sumber jelas, dan media wajib memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media Siber takalarberita.buzz mewajibkan pengguna untuk mendaftar sebelum dapat mempublikasikan isi buatan pengguna (komentar/artikel).
  • Pengguna dilarang mempublikasikan isi buatan pengguna yang memuat unsur SARA, ujaran kebencian, pornografi, atau memuat isi yang melanggar hukum.
  • Redaksi berhak menyunting atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar ketentuan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Ralat, koreksi dan/atau hak jawab ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  • Pada setiap ralat, koreksi, dan hak jawab dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan jelas antara produk berita dan iklan. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan/atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "Iklan", "Advertorial", atau "Sponsor".

7. Hak Cipta

Media siber menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

takalarberita.buzz

Dikelola oleh: PT MAHADEWA PRATAMA GROUP

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama