TAKALAR, SULAWESI - SELATAN Pelaksanaan proyek Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) senilai Rp500.000.000 di Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Proyek yang bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini disinyalir melanggar petunjuk teknis (juknis) serta mengabaikan prinsip transparansi anggaran.
Berdasarkan pemantauan langsung di lokasi pengerjaan perkerasan jalan dan pasangan batu/talud, papan informasi proyek yang terpasang tidak mencantumkan rincian volume fisik, seperti panjang dan lebar jalan. Ketiadaan rincian ini menyulitkan warga untuk mengawasi dan memastikan kesesuaian pembangunan dengan alokasi anggaran Rp500 juta tersebut.
Selain masalah transparansi volume, pelaksanaan proyek oleh Pokmas KKAD Sipakabaji ini diduga kuat dikendalikan oleh oknum perangkat desa. Informasi dari warga setempat menyebutkan bahwa ketua kelompok pelaksana proyek tersebut merupakan Kepala Dusun Jarannika desa Banggae.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Banggae, Faisal Sibali, membenarkan bahwa Ketua Kelompok Pelaksana proyek PISEW tersebut adalah Kepala Dusunnya.
"Iya, Ketua Kelompoknya adalah Kepala Dusun. Coba langsung hubungi yang bersangkutan," ujar Faisal.
Namun, Kepala Dusun Jarannika, Muh. Rusli Dg. Leo, tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp maupun saat ditemui di kediamannya hingga berita ini diterbitkan.
Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) PISEW dan Peraturan LKPP mengenai Swakelola Tipe IV, program PISEW idealnya dikelola secara independen oleh Kelompok Masyarakat Kerja Sama Antar Desa (Pokmas KKAD) demi asas pemberdayaan masyarakat bawah.
Pelaksana proyek tidak boleh didominasi apalagi dikendalikan oleh unsur perangkat desa guna menghindari intervensi dan konflik kepentingan (conflict of interest).
Sorotan lain juga tertuju pada masa kerja yang tertera pada papan proyek, yakni tertulis 01 Agustus 2024 s/d 28 November 2024 (120 Hari Kalender).
Fakta bahwa pengerjaan fisik baru berjalan saat ini memunculkan pertanyaan besar terkait legitimasi administrasi proyek. Publik mempertanyakan apakah pengerjaan ini telah mengantongi adendum perpanjangan waktu resmi dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Selatan atau mengindikasikan adanya keterlambatan yang berlarut-larut.
Menanggapi temuan ini, masyarakat bersama penggiat LSM mendesak BPPW Sulawesi Selatan, Satker Cipta Karya, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP/Inspektorat), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan evaluasi menyeluruh. Langkah ini dinilai penting agar penggunaan dana APBN tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berpotensi merugikan keuangan negara
(Jhonas lallo)
