Atas peristiwa tersebut, Hado Dg Nyampo menyampaikan rasa kecewa dan keberatannya kepada perwakilan awak media dari Mahadewa Pratama Group pada Selasa (01/09/2026).
Hado Dg Nyampo menjelaskan bahwa lahan tersebut telah ia kuasai secara turun-temurun dari neneknya hingga saat ini.
Keabsahan kepemilikan tanah tersebut dipatenkan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01135 setebal luas 300 meter persegi yang diterbitkan pada tanggal 25 November 2008.
Namun, secara tiba-tiba, Daeng Lau—yang diketahui merupakan keponakan dari Kepala Desa Topejawa—bersama sang Kepala Desa mendatangi lokasi untuk melakukan pemagaran. Kepala Desa menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah milik sepupunya Muhammad Arif Unjung, berdasarkan SHM Nomor 01461 seluas 1.727 meter persegi di Dusun Lamangkia, Desa Topejawa. Janggalnya, kedua dokumen penunjuk kepemilikan tanah tersebut tertera menerbitkan sertifikat pada tanggal dan tahun yang persis sama, yakni 25 November 2008 namun belum diketahui pasti nomor objek lahan tersebut.
Mengetahui lahannya dipagari, Hado Dg Nyampo bertindak cepat mendatangi Kepala Dusun Lamangkia untuk meminta klarifikasi. Namun, Kepala Dusun mengarahkannya untuk berkonsultasi langsung dengan Kepala Desa Topejawa di kantor desa.
Saat ditemui, Kepala Desa Topejawa memberikan penjelasan bahwa lahan yang dimaksud oleh Hado Dg Nyampo tidak terdaftar di dalam pemetaan aplikasi digital sembari memperlihatkan layar ponselnya. Kepala Desa kemudian mengarahkan Hado Dg Nyampo untuk melakukan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Atas respons tersebut, Hado Dg Nyampo dan istrinya mencurigai adanya indikasi persekongkolan dan menduga aksi pemagaran ini diotaki oleh Kepala Desa, sementara nama Daeng Lau hanya dijadikan tameng di lapangan.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Topejawa membenarkan kehadirannya di lokasi pada saat proses pemagaran berlangsung. Ia berkilah bahwa tindakan pemagaran dilakukan karena lahan tersebut rencananya akan dialokasikan dan dipergunakan sebagai kebun tanaman BUMDes.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, tim redaksi media group masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi dan klarifikasi lanjutan kepada pihak BPN Kabupaten Takalar guna mengusut tuntas legalitas pemetaan tanah serta tumpang tindih sertifikat tersebut.
