Yang membuat publik bertanya-tanya, Eva kini merupakan anggota Komisi X DPR RI, sementara berdasarkan laporan kekayaan yang disampaikan kepada negara pada 2023, hartanya tercatat sekitar Rp16 miliar.
Namun, persoalan ini bukan semata soal angka kekayaan.
Eva menegaskan dirinya tidak pernah mengajukan diri sebagai penerima PKH dan mengaku terkejut namanya bisa masuk dalam daftar penerima bansos. Ia juga menyebut telah meminta Dinas Sosial untuk menghapus namanya dari data penerima bantuan.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi penting: bagaimana proses pendataan penerima bansos bisa sampai memasukkan nama seseorang yang menyatakan tidak pernah mengajukan PKH?
Jika memang terjadi kesalahan administrasi, publik tentu berhak mengetahui di mana letak kesalahannya dan siapa yang bertanggung jawab. Sebab, bansos seharusnya benar-benar tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Jangan sampai warga miskin harus berjuang keras agar mendapatkan bantuan, sementara data penerima justru memunculkan nama-nama yang secara kondisi ekonomi dinilai patut dipertanyakan.
Apakah ini sekadar kesalahan data atau ada persoalan serius dalam sistem pendataan bansos? Publik menunggu penjelasan yang transparan.
#Bansos #pkh #dpr #bpnt #fb
