TAKALAR — Aktivitas tambang galian C beroperasi di wilayah Desa Banggae Dusun Bolo, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, menuai keresahan di tengah masyarakat, dikhawatirkan merugikan lahan pertanian sekitar. Aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tindakan tegas dari pemerintah desa terhadap kegiatan usaha yang berlangsung di wilayahnya.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, aktivitas galian C tersebut telah menjadi perhatian warga sekitar. Masyarakat mempertanyakan keberadaan kegiatan tambang tersebut, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan dan kenyamanan warga.
Saat dikonfirmasi awak media terkait adanya aktivitas tambang galian C di wilayah Desa Banggae, Kepala Desa Banggae disebut mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan, mengingat lokasi aktivitas tambang berada di wilayah administratif Desa Banggae. Warga pun mempertanyakan sejauh mana pemerintah desa melakukan pemantauan terhadap aktivitas usaha yang berlangsung di wilayahnya.
Warga berharap pemerintah desa tidak tutup mata atau pura-pura tidak tahu menahu dan hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi aktif melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak bagi lingkungan dan pertanian masyarakat.
“Kami berharap ada kejelasan mengenai tambang tersebut. Kalau memang beroperasi, perlu diketahui siapa pengelolanya dan apakah tidak akan merugikan lahan pertanian sekitar,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai status perizinan tambang galian C tersebut maupun langkah pemerintah desa dan instansi terkait dalam menyikapi aktivitas tersebut.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Takalar, khususnya instansi teknis yang berwenang, segera melakukan pengecekan lapangan dan memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai legalitas serta dampak aktivitas galian C di Dusun Bolo, Desa Banggae.
Rilis Darwis Tompo
